5. Keuangan, Sarana, dan Prasarana
Kebijakan tertulis yang digunakan adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Unduh
- Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 131/KMK.05/2009 tentang penetapan UNG sebagai institusi pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU; Unduh
- Peraturan Menteri Keuangan 24/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum UNG pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Unduh
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis Dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum; Unduh
- Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Unduh
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 82 Tahun 2017 tentang Statuta UNG; Unduh
- Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang OTK UNG; Unduh
Kebijakan pengelolaan sarana dan prasarana yang mencakup:
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtangan Barang Milik Negara; Unduh
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara; Unduh
- Surat edaran Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 1229/A.A3/PL/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; Unduh